Saturday, April 27, 2013

Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan

PNPM-Perdesaan memiliki tujuan, yakni meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui upaya-upaya pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal di perdesaan melalui tahapan kegiatan berikut:

1.    Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Program : melalui forum-forum pertemuan masyarakat khusus program (Musyawarah Desa dan Musyawarah Antar-Desa) maupun forum-forum lain yang telah ada di masyarakat. Di setiap desa dilengkapi Papan Informasi sebagai media informasi dan transparansi.
2.    Proses Partisipatif Pemetaan Rumahtangga Miskin (RTM) dan Pemetaan Sosial : Masyarakat difasilitasi untuk menentukan kriteria masyarakat kurang mampu dan kategori rumah tangga miskin/ sangat miskin; membuat peta sosial dusun yang mencakup potensi, masalah dan keterbatasan sumberdaya alam, manusia dan potensi lain. Peta Sosial Dusun merupakan cikal bakal Peta Sosial Desa.
3.    Perencanaan Partisipatif di Tingkat Dusun dan Desa : melalui musyawarah desa, masyarakat memilih Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) sebagai pendamping dalam proses perencanaan. KPMD memfasilitasi pertemuan kelompok di dusun dan desa, untuk melakukan penggalian gagasan berdasarkan Peta Sosial Dusun/ Desa. Warga difasilitasi "Menggagas Masa Depan Desa" (MMDD). Gagasan masyarakat merupakan pengembangan potensi atau solusi dari masalah yang dipetakan dalam Peta Sosial Dusun/ Desa. Gagasan tersebut diwujudkan dalam proposal yang ditulis oleh Tim Penulis Usulan (TPU), yang beranggotakan warga desa. Gagasan-gagasan tersebut menjadi bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
4.    Seleksi Kegiatan di Tingkat Desa dan Kecamatan : Warga desa bermusyawarah untuk memutuskan usulan desa. Musyawarah terbuka bagi segenap anggota masyarakat untuk menghadiri dan memutuskan usulan desa yang diajukan untuk didanai program. Keputusan akhir mengenai kegiatan yang akan didanai, diambil dalam forum Musyawarah Antar-Desa yang dihadiri oleh wakil-wakil dari setiap desa. Prioritas usulan dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Tim Verifikasi (TV), yang beranggotakan masyarakat desa yang dipilih karena memiliki keahlian tertentu. Usulan masyarakat yang belum terdanai akan menjadi bahan dalam Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pihak lain yang berkomitmen untuk mendanainya.
5.    Masyarakat Melaksanakan Kegiatan : Dalam forum musyawarah, masyarakat memilih anggotanya menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai pengelola kegiatan di desa mereka. Fasilitator dan Konsultan akan mendampingi masyarakat dan pelaku program di setiap jenjang dalam mendesain kegiatan/ prasarana, anggaran, supervisi pelaksanaan, sertifikasi mutu, memberi sejumlah pelatihan/ peningkatan kapasitas, serta koordinasi lintas-sektoral. Para pekerja/ penerima manfaat berasal dari desa yang bersangkutan.
6.    Akuntabilitas dan Laporan Perkembangan : Selama pelaksanaan kegiatan, TPK harus melaporkan perkembangan kegiatan dalam pertemuan terbuka di desa (setiap akan mencairkan dana tahap berikutnya dan saat kegiatan usai). Masyarakat diajak untuk memantau dan mengawasi jalannya kegiatan.
7.    Pemeliharaan dan Keberlanjutan : Hasil kegiatan dikelola dan dikembangkan secara mandiri oleh masyarakat/ pemanfaat melalui kelompok pengelola yang dipilih. Sebelum melaksanakan tugasnya kelompok masyarakat ini dibekali dengan sejumlah pelatihan.


pnpm mandiri perdesaan


No comments:

Post a Comment