Saturday, April 27, 2013

Dalam pelaksanaannya, PNPM Mandiri Perdesaan menekankan prinsip-prinsip pokok SiKOMPAK, yang terdiri dari:
  • Transparansi dan Akuntabilitas. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif
  • Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya
  • Keberpihakan pada Orang/ Masyarakat Miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung
  • Otonomi. Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola
  • Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan
  • Prioritas Usulan. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas
  • Kesetaraan dan Keadilan Gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut
  • Kolaborasi. Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan
  • Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
PNPM Mandiri Perdesaan juga memiliki prinsip lainnya, yakni:
  • Bertumpu pada pembangunan manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya
  • Demokratis. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin

Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan

PNPM-Perdesaan memiliki tujuan, yakni meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui upaya-upaya pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal di perdesaan melalui tahapan kegiatan berikut:

1.    Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Program : melalui forum-forum pertemuan masyarakat khusus program (Musyawarah Desa dan Musyawarah Antar-Desa) maupun forum-forum lain yang telah ada di masyarakat. Di setiap desa dilengkapi Papan Informasi sebagai media informasi dan transparansi.
2.    Proses Partisipatif Pemetaan Rumahtangga Miskin (RTM) dan Pemetaan Sosial : Masyarakat difasilitasi untuk menentukan kriteria masyarakat kurang mampu dan kategori rumah tangga miskin/ sangat miskin; membuat peta sosial dusun yang mencakup potensi, masalah dan keterbatasan sumberdaya alam, manusia dan potensi lain. Peta Sosial Dusun merupakan cikal bakal Peta Sosial Desa.
3.    Perencanaan Partisipatif di Tingkat Dusun dan Desa : melalui musyawarah desa, masyarakat memilih Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) sebagai pendamping dalam proses perencanaan. KPMD memfasilitasi pertemuan kelompok di dusun dan desa, untuk melakukan penggalian gagasan berdasarkan Peta Sosial Dusun/ Desa. Warga difasilitasi "Menggagas Masa Depan Desa" (MMDD). Gagasan masyarakat merupakan pengembangan potensi atau solusi dari masalah yang dipetakan dalam Peta Sosial Dusun/ Desa. Gagasan tersebut diwujudkan dalam proposal yang ditulis oleh Tim Penulis Usulan (TPU), yang beranggotakan warga desa. Gagasan-gagasan tersebut menjadi bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
4.    Seleksi Kegiatan di Tingkat Desa dan Kecamatan : Warga desa bermusyawarah untuk memutuskan usulan desa. Musyawarah terbuka bagi segenap anggota masyarakat untuk menghadiri dan memutuskan usulan desa yang diajukan untuk didanai program. Keputusan akhir mengenai kegiatan yang akan didanai, diambil dalam forum Musyawarah Antar-Desa yang dihadiri oleh wakil-wakil dari setiap desa. Prioritas usulan dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Tim Verifikasi (TV), yang beranggotakan masyarakat desa yang dipilih karena memiliki keahlian tertentu. Usulan masyarakat yang belum terdanai akan menjadi bahan dalam Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pihak lain yang berkomitmen untuk mendanainya.
5.    Masyarakat Melaksanakan Kegiatan : Dalam forum musyawarah, masyarakat memilih anggotanya menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai pengelola kegiatan di desa mereka. Fasilitator dan Konsultan akan mendampingi masyarakat dan pelaku program di setiap jenjang dalam mendesain kegiatan/ prasarana, anggaran, supervisi pelaksanaan, sertifikasi mutu, memberi sejumlah pelatihan/ peningkatan kapasitas, serta koordinasi lintas-sektoral. Para pekerja/ penerima manfaat berasal dari desa yang bersangkutan.
6.    Akuntabilitas dan Laporan Perkembangan : Selama pelaksanaan kegiatan, TPK harus melaporkan perkembangan kegiatan dalam pertemuan terbuka di desa (setiap akan mencairkan dana tahap berikutnya dan saat kegiatan usai). Masyarakat diajak untuk memantau dan mengawasi jalannya kegiatan.
7.    Pemeliharaan dan Keberlanjutan : Hasil kegiatan dikelola dan dikembangkan secara mandiri oleh masyarakat/ pemanfaat melalui kelompok pengelola yang dipilih. Sebelum melaksanakan tugasnya kelompok masyarakat ini dibekali dengan sejumlah pelatihan.


pnpm mandiri perdesaan